Objek PPh Yayasan Pendidikan. Seperti yang sudah Anda simak pada penjelasan di atas, kebanyakan pajak yang dikenakan untuk yayasan pendidikan adalah Pajak Penghasilan (PPh). Nah, berikut ini objek pajak yayasan pendidikan yang perlu Anda ketahui. Penghasilan dengan ketentuan sesuai pasal 4 ayat (1) dalam UU Pajak Penghasilan:B. Aturan Wajib e-Bupot untuk PPh 23/26. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah memperluas aturan wajib penggunaan aplikasi e-Bupot untuk wajib pajak Non-PKP dalam membuat bukti pemotongan PPh 23/26 sejak 2020 sesuai Pasal 6 ayat (1) peraturan PER-04/PJ/2017. Mulai berlakunya ketentuan ini diatur dalam Keputusan Direktur
30% (tiga puluh persen) Dasar Pengenaan Pajak (DPP)dihitung berdasarkan PKP yang didapat dari penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan Penghasilan neto didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun. Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini dapat ditemukan dalam formulir 1721-A2.
Bila merujuk ketentuan pajak yang berlaku, Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang (UU) PPh memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak untuk hal-hal tertentu, termasuk di dalamnya bila terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak. Terkait hal ini, Dirjen Pajak telah
Pajak yang terutang itu, baik PPN atau PPh 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan, ada beberapa jenis dasar pengenaan pajak, yang masing-masing terdiri dari bermacam-macam dasar untuk menghitung pajak terutang ini yaitu sebagai berikut: 1.a. PPh yang dibayarkan setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak b. Pembayaran PPh Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan karyawan c. Pembayaran PPh atas sewa tanah/ dan atau bangunan d. Pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Penghitungan PPh Pasal 29 dilakukan dengan mengurangkan PPh terutang dengan kredit
Jika Penghasilan Tidak Kena Pajak karena belum menikah dan tanggungan = Rp55.000.000, maka: DPP PPh 21 = Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak. DPP PPh 21 = Rp171.000.000 – Rp55.000.000. DPP PPh 21 = Rp116.000.000. Jadi, Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh 21 dari A sebesar Rp 116.000.000.