Dalam perkembangannya, Putusan MK tersebut tidak diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) sepenuhnya, yang justru mengeluarkan SEMA No. 7 Tahun 2014 yang membatasi pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam perkara perdata hanya satu kali, merujuk pada Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA (Mardatillah, 2018). Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon. Pengadilan Negeri Raha memberitahukan permintaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum.
See Full PDFDownload PDF. Yanto and Association JalanMerdeka No. 18 Yogyakarta Telp (+62274) 5441362 Fax (+62274) 6543141 Hal : Kontra Memori Peninjauan Kembali Lamp : Surat Kuasa Khusus Yogyakarta, 30 Juni 2012 Kontra Memori Peninjauan Kembali Atas Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Terhadap Putusan
Manggala Putra Perkasa dimana dalam kasus ini pengadilan memutuskan Peninjauan Kembali No.274 PK/Pdt/2003 dinyatakan adalah sah milik Prada S.A. sebagaimana yang terdapat pada salah satu amar Peninjauan Kembali oleh Terdakwa Adi Pinem S.H, maka sudah menjadi hak Terdakwa melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali. Penulis mengemukakan bahwa Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali atas terdapat Novum di putusan Nomor 1250K/PID/2014 dan putusan Nomor 1248K/PID/2014 dan adanya putusan yang saling bertentangan. KEPANITERAAN PERDATA 4. baru (untuk disumpah) 3. 6. PENGADILAN NEGERI JEMBER Jl. Kalimantan No. 03 Jember Telp. (0331) 337471 / Fax. (0331) 335845 Jember 68121 e-mail : pn.jember@yahoo.co.id website : www.pn-jember.go.id PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING 1. Batas waktu permohonan banding 14 (empat belas) hari sejak dibacakan putusan (jika pihak
12-01-2021 โ€” 27-01-2021 โ€”. Putusan PA Kepahiang Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PA.Kph. Tanggal 27 Januari 2021 โ€” Perdata. ./2021/PA.KphDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kepahiang tersebut;Telah membaca surat Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat Pasal 154
Peninjauan Kembali (โ€œPKโ€) dikenal sebagai upaya hukum luar biasa. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (โ€œUU PPHIโ€) tidak mengatur upaya hukum luar biasa. Merujuk pada pasal 57 UU PPHI dan UU MA, dapat mengajukan PK terhadap putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung telah membuka akses kepada siapapun yang hendak mengetahui status putusan dan berkas perkara yang masuk ke pengadilan. Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengakses laman resmi Mahkamah Agung untuk mendapatkan berkas-berkas tersebut. Buka laman mahkamahagung.go.id, kemudian pilih menu navigasi โ€œPerkaraโ€.
Apabila diajukan oleh kuasanya harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera. Sumber: Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007
C. Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja pertama telah dibayar lunas.
W7xf2Tq.
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/794
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/302
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/579
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/43
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/300
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/18
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/698
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/56
  • contoh memori peninjauan kembali perdata pdf