KhususMasa Berlaku 2017, e-KTP Berlaku Seumur Hidup. Lentingan - Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran pada Jum'at (29/01/2016) terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el) seumur hidup. Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup (Untuk Gubernur, Bupati/Walikota) : Pertama, Surat Edaran Nomor
PONTIANAK - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma, menyatakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP yang masa berlaku berakhir pada 2017 dianggap sudah berlaku seumur hidup. Hal ini seiring surat edaran nomor 470/327/SJ yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Medagri Tjahjo Kumolo pada 29 Januari 2016. Didalam surat edaran itu mengamanatkan bahwa e-KTP untuk Warga Negara Indonesia WNI masa berlakunya seumur hidup. Kemudian diamanatkan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, e-KTP yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. "Berdasarkan surat edaran menteri, bagi mereka yang masa berlaku hingga 2017 dianggap sudah berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang," ujar Suparma kepada Tribun, Minggu 13/3/2016. Surat edaran tersebut, disampaikan ke Pemkot Pontianak pada 29 Januarri 2016. "Hal ini juga sudah diteruskan ke camat dan lurah. Jadi dimana ada pertemuan, hal ini selalu saya sampaikan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat," katanya. Ia menegaskan, bagi warga yang memiliki e-KTP dengan masa berlaku Januari 2017, tidak perlu melakukan perekaman atau memperpanjang. Dengan catatan data kependudukan yang bersangkutan tidak mengalami perubahan pada data. "Yang jelas, saya umumkan kepada masyarakat sesuai dengan surat edaran menteri, tidak perlu memperpanjang bagi mereka yang memiliki masa berlaku terhitung Januari 2017," jelasnya.
\n\n \n masa berlaku e ktp habis 2017
JadwalSIM Keliling Bulan Agustus 2022 Syarat : E-KTP, SIM Lama di foto copy rangkap dua, KIR Dokter, Psikologi (Bisa Diperoleh ditempat Pelayanan). Guna mengurangi antrian, SIM dapat diperpanjang dgn ketentuan H-3 sblm masa berlaku SIM habis. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah . 01 Aug 2022 Karena berlaku seumur hidup dan e-KTP. Pasal 64 ayat 7 huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Ktp Elektronik Berlaku Seumur Hidup Tidak Perlu Diperpanjang Selama Tidak Ada Perubahan Data Dispendukcapil Kota Semarang Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa hal tersebut tak berpengaruh. Masa berlaku e ktp habis 2017. Selain itu di situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri disebutkan bahwa perubahan aturan masa berlaku e-KTP ini juga untuk penghematan anggaran negara sebesar Rp 4 triliun setiap 5 tahun. _Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup Termasuk e-KTP yang ExpiredKadaluwarsanya pada Tahun 2016 dan 2017 Makara Tidak Perlu Diperpanjang Walaupun Sudah Habis Masa Berlakunya. Karenanya e-KTP yang nantinya habis masa berlaku tidak lagi memerlukan aktivasi ulang demikian keterangan Kemendagri. Menurutnya status e-KTP seumur hidup belum didapat karena saat membuat e-KTP pada 2012 revisi UU Adminduk belum diketok DPR. Selanjutnya Ditjen Dukcapil Kemendagri segera menyiapkan edaran untuk mencegah berita bohong ini meluas dan merugikan masyarakat. Menurut Kompol Fahri Siregar Kepala seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya tetap bisa. Ia menjelaskan cetak ulang E-KTP milik warga yang masa berlakunya habis pada tahun 2017 akan dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Nah jika masa berlaku KTP tersebut habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM. Sebab pemerintah sudah mengubah masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Apakah harus melakukan perekaman ulang atau penggantian e-KTP sehubungan akan berakhirnya masa berlaku kartu identitas tersebut. Ormas Lintas Agama di Bali Satukan Tekad Tolak FPI. Jakarta – Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Apalagi jika memilih jalur SIM online harus sudah punya KTP elektronik alias E-KTP. Masa Berlaku e-KTP Habis Ini Kata Mendagri. Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung. Tjahjo mengatakan sesuai Pasal 101 Huruf C UU 24 Tahun 2013 tentang Adminduk bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis tercantum masa. Dengan demikian KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi tegasnya. Tapi ada juga yang mengatakan E-KTP itu harus diperpanjang karena tertera tanggal masa berlakunya atau tanggal kadaluwarsa. Selanjutnya Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Jumat 12 Mei 2017 1106 WIB. Namun dengan catatan wajib melaporkan atau mencancumkan nomor induk KTP yang. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut. Berbeda dengan jenis KTP sebelumnya yang memiliki jangka. Haryadi SPd MM MSi28102016di ruang kerjanya mengatakanbagi masyarakat yang mempunyai E-KTP maka biodatanya sudah terdaftar di. Ada beberapa pihak yang mengatakan E-KTP itu berlaku seumur hidup. Masyarakat Kabupaten Ciamis khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Ciamis yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik e-KTP tidak perlu khawatir akan masa berlakunya. 14 March 2017 post at 2100 15 May 2017 post at 1552 by admin metro- METROPOLITAN Hingga saat ini masih banyak warga bingung soal masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri menyatakan informasi tersebut tidak benar. Artinya walau di e-KTP tertulis berlaku sampai dengan tanggal bulan dan tahun sudah habis terlewati tak perlu diperpanjang. BENGKULU UTARAGC-Untuk Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai E-KTP sudah habis masa berlaku nya tidak perlu pusing dan khawatir karena berdasarkan himbauan kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Bengkulu UtaraDr. Namun demikian lanjut Rusmo masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku E-KTP. Masa berlaku di e-KTP Yati habis pada 2017 mendatang. Sebagai informasi e-KTP memiliki masa berlaku seumur hidup. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. Sahabat pembaca walaupun pada tanggal 29 Januari 2016 Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 470296SJ ihwal KTP Elektronik KTP-Ele-KTP Berlaku Seumur Hidup dan informasi. Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Kalau saya KTP-nya sudah mau habis masa berlakunya tahun ini. Ktp Elektronik Terbitan Pertama Habis Masa Berlaku Ini Yang Harus Dilakukan Pemiliknya Tribun Sumsel E Ktp Kadaluarsa Website Giritirto Masa Berlaku E Ktp Habis Baca Ini Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis E Ktp Ganda Tersebar Di Ubung Kaja Ini Penjelasan Dari Disdukcapil Kota Denpasar Halaman 1 Tribun Bali Khusus Masa Berlaku 2017 E Ktp Berlaku Seumur Hidup Tribun Pontianak Masa Berlaku E Ktp Habis Perlu Rekaman Lagi Gak Sih Jpnn Com Kabar E Ktp Bisa Dipakai Seumur Hidup Bagaimana Sebetulnya Sebelum Pemilu Kemendagri Optimistis Warga Bakal Punya E Ktp Meski Berlaku Seumur Hidup E Ktp Yang Habis 2017 Tetap Cetak Ulang Radar Banyumas Kini Ktp Berubah Seumur Hidup Masa Berlakunya Viva Sumsel Website Resmi Desa Linggar Artikel 2017 9 27 E Ktp Tidak Perlu Diperpanjang Masa Berlaku Ktp El Habis Tak Perlu Diperbaharui Kecuali Tribun Jogja Meski Masa Berlaku Habis E Ktp Masih Bisa Digunakan Dispendukcapil Surakarta Berapa Lama Masa Berlaku E Ktp Tribun Lampung E Ktp Lama Tak Perlu Diperpanjang Karena Berlaku Seumur Hidup E Ktp Tertulis Tahun Masa Berlaku Tak Perlu Diperpanjang Ktp Elektronik Berlaku Seumur Hidup Tidak Perlu Diperpanjang Selama Tidak Ada Perubahan Data Dispendukcapil Kota Semarang Hindari Masalah Purbalingga Bakal Cetak Ulang E Ktp Habis Masa Berlaku 2017 Kaskus Ktp Elektronik Berlaku Seumur Hidup Sepanjang Tidak Ada Perubahan Data Tribun Pontianak Itusudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013, dinyatakan KTP berlaku seumur hidup," jelasnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (12/4/2021). Baca juga: Viral E-KTP Tetap Difotokopi, Apa Fungsi Chip di KTP Elektronik? Penjelasan dari KTP elektronik berlaku seumur hidup dalam keterangan tersebut menurutnya bukan berarti KTP elektronik harus ditulis berlaku seumur hidup. Zudan menegaskan esensi dari berlaku seumur hidup adalah meskipun KTP elektronik memiliki masa Reporter Adi Wikanto Editor Adi Wikanto Jakarta. Pemerintah memastikan kartu tanda penduduk KTP elektronik e-KTP yang sudah dibuat sejak beberapa tahun lalu berlaku seumur hidup. Mesipun di beberapa e-KTP, terutama produksi tahun 2014 ke bawah, ada tulisan masa berlakunya, tapi e-KTP tersebut tetap berlaku seumur hidup. "Jadi kalau ada e-KTP yang masa berlakunya habis, warga tak perlu memperpanjang, e-KTP itu tetap berlaku seumur hidup," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dikutip dari surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Surat edaran ini ditandatangani Menteri Tjahjo tertanggal 29 Januari 2016. Surat edaran dikirim ke semua menteri kabinet kerja dan para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Berita Terkait
19Januari 2017; 2978x; Meski Masa Berlaku Habis, E-KTP Masih Bisa Digunakan. Meski terdapat masa berlaku dalam E-KTP yang dimiliki masyarakat saat ini, ia memastikan bahwa masa berlaku itu tak menjadi ukuran lagi. Menurut Tjahjo, kini E-KTP berlaku seumur hidup. Ketentuan ini juga berlaku bagi E-KTP milik masyarakat yang sudah kedaluwarsa
Kudus, – Pertanyaan yang seringkali muncul pada saat masa berlaku KTP hampir habis atau expired, apabila masa berlaku E-KTP habis apakah masih harus diperpanjang? ada beberapa pihak yang mengatakan E-KTP itu berlaku seumur hidup. Tapi ada juga yang mengatakan E-KTP itu harus diperpanjang karena tertera tanggal masa berlakunya atau tanggal kadaluwarsa. Meski sudah seringkali dilakukan sosialisasi oleh Disdukcapil Kudus, bahwa masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup, namun hal ini masih dipertanyakan sebagian masyarakat Kudus dan bahkan mereka mengkhawatirkan harus diperpanjang. Padahal itu tidak tepat dan perlu diluruskan. Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Disdukcapil Kudus, Putut Winarno yang ditemui di kantornya, Rabu 24/5/17, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kembali kepada masyarakat melalui surat edaran nomor perihal penegaskan kembali masa berlakunya E-KTP. Jadi bagi anda yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP dan masa berlaku habis pada 2017 ini, pasti bertanya-tanya apakah harus diperbaharui dengan yang baru? E-KTP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang. Kecuali untuk mereka yang mengalami perubahan data perkawinan dan kependudukan. Maka dengan yang bersangkutan perlu mengupdate data terbaru. Perlu kami sampaikan juga, bahwa untuk proses perekaman E-KTP hanya dilakukan sekali seumur hidup. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari menteri dalam negeri. Berikut cuplikan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo nomor 470/296/SJ, tanggal 29 januari 2016, tentang KTP elektronik E-KTP berlaku seumur hidup sebagai berikut, Melanjutkan Surat Edaran Nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta memperhatikan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, dengan hormat diminta kembali saudara hal-hal sebagai berikut 1. Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa E-KTP untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. 2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan seumur hidup. Dengan demikian, E-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. “Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 101 huruf c undang – undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang – unang nomor 23 tahun 2006 tentang adminduk, menegaskan bahwa E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum Undang Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan repot – repot untuk memperbaruinya,” ujar Putut. Pihaknya setiap pekan melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan masa berlakunya E-KTP, dan dirasa hal tersebut sudah dipahami oleh masyarakat. “Jika masyarakat masih ragu atau butuh informasi, segera bertanya kepada kami, dan jangan percaya dengan isu – isu yang beredar yang sumbernya bukan dari Disdukcapil,” katanya. YM
KTPElektronik yang Tertulis Masa Berlaku Hingga Tahun 2017 Tetap Berlaku Seumur Hidup Setelah itu, pada e-KTP elektronik yang diterbitkan pada tahun , 2015, dan 2016 sudah ada keterangan masa Berlaku Hingga: SEUMUR HIDUP, dan tentunya hal ini juga berlaku untuk penerbitan KTP Elektronik tahun 2017, 2018, 2019, dan seterusnya.
KEPADA pihak terkait. Baru-baru ini e-KTP saya habis masa berlakunya. Saya pernah dengar kalau e-KTP berlaku seumur hidup. Apakah saya harus memperbaharui atau tetap saya gunakan e-KTP yang sudah habis masa berlakunya? Mohon penjelasannya, terima Berita Lainnya e-KTP Tak Berlaku JawabanTetap Berlaku Jika...TERIMA kasih kepada saudara atas pertanyaannya. Ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan bahwa sesuai UU Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7 a dan Surat Edaran Mendagri tanggal 29 Januari 2016 No. 470/295/SJ tentang KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup serta surat Walikota tanggal 01 Februari 2017 No. tentang Pemberitahuan Masa Berlaku KTP Elektronik bahwa KTP Eletronik tetap berlaku seumur hidup apabila elemen data pada KTP-eL tersebut masih sesuai dengan data dan alamat ybs saat ini. Namun apabila elemen data pada KTP-el tidak sesuai lagi maka KTP-el tersebut tidak berlaku dan ybs dapat melapor ke Disdukcapil Kota Palembang pada loket pendaftaran KTP-eL untuk dilakukan proses pencetakan kembali, dengan melampirkan Fc. Kartu Keluarga terbaru dan surat keterangan hilang dari Kepolisian bagi warga yg kehilangan KTP-el. fiz Ali SubriKadisdukcapil Kota Palembang Jakarta- Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut. (11/5/2017) e-KTP yang ada 'habis masa berlaku'nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 E-KTP sekarang berlaku seumur hidup. Masyarakat tak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya, jangan khawatir jika ada razia atau ditolak saat mengurus surat-surat penting. Menteri Dalam Negeri Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP kini berlaku seumur hidup. Meski terdapat masa berlaku dalam E-KTP yang dimiliki masyarakat saat ini, ia memastikan bahwa masa berlaku itu tak menjadi ukuran lagi. Menurut Tjahjo, kini E-KTP berlaku seumur hidup. Ketentuan ini juga berlaku bagi E-KTP milik masyarakat yang sudah kedaluwarsa atau masa berlakunya habis. Hal itu diutarakan Tjahjo melalui akun twitternya tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa waktu lalu seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat 29/1. “Jadi bagi Anda yang masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan,” tulis Tjahjo. Atas dasar itu, ia meminta masyarakat untuk menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi. Menurutnya, masyarakat tak perlu mengurus E-KTP baru walaupun masa berlakunya sudah kedaluwarsa. Menurut Tjahjo, walaupun di E-KTP tertulis masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa, pengurusan surat-surat di instansi/lembaga manapun tetap bisa dilakukan. “Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelasnya. Ia mengatakan, ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup ini sudah diatur dalam Pasal 64 ayat 7a UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa KTP-el E-KTP untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Untuk diketahui, terkait tata cara penerbitan E-KTP secara reguler sendiri telah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Pasal 5 ayat 1 huruf a Permendagri menyebutkan, pengajuan E-KTP secara reguler bisa dalam bentuk membuat baru, karena pindah alamat atau hilang. Pasal itu merincikan, penerbitan E-KTP secara reguler bagi warga negara Indonesia melapor kepada petugas di tempat pelayanan E-KTP dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa nomor induk kependudukan nasional, fotokopi kartu keluarga dan surat pindah dan E-KTP bagi penduduk yang pindah atau E-KTP yang rusak dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi penduduk yang KTP nya hilang.
Padahal surat edaran Mendagri sudah jelas, KTP Elektronik yang diterbitkan tahun 2011, berlaku seumur hidup,' katanya 'Padahal surat edaran Mendagri sudah jelas, KTP Elektronik yang diterbitkan tahun 2011, berlaku seumur hidup,' katanya. Rabu, 11 Mei 2022; Cari. Network. Tribunnews.com;
Jakarta Surat Izin Mengemudi SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa para pemilik kendaraan. Pemilik SIM juga harus ingat bahwa dokumen satu ini memiliki masa berlaku, dan tidak lagi mengacu kepada tanggal lahir. Sejak tahun 2019, terdapat perubahan dimana masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir. Kini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal pembuatannya. Peraturan ini mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. "SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya." Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Masa berlaku SIM masih untuk 5 tahun. Jadi jika membuatnya pada 6 Juni 2023 maka masa berlaku SIM sampai 6 Juni 2028. Nah bagaimana SIM sampai habis masa berlakunya? Maka kamu tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat ulang. Baca Juga Serat Karbon Ini Cocok Buat Casing Baterai EV, Ini KelebihannyaCara Memperpanjang SIM Secara Online Kepolisian Indonesia Polri sudah memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Sinar SIM Nasional Presisi yang berlaku nasional dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS. Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi 1. Download aplikasi 2. Verifikasi No. HP OTP 3. Registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie 4. Verifikasi NIK dan SIM 5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas 6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 7. Isi rekening pengembalian pembatalan 8. Pilih metode pengiriman 9. Upload pas foto dan tanda tangan 10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim 11. Cetak SIM 12. Pengiriman 13. SIM diterima pemohon Senin 23 Januari 2017. PURBALINGGA - Dinas Kependuudkan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga berencana akan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), yang masa berlakunya habis pada tahun 2017. Meski dalam surat edaran nomor 470/327/SJ yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Medagri) Tjahjo Kumolo, 29 Januari
Purbalingga, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP milik warga masyarakat yang masa berlakunya habis pada tahun 2017. "Kami merencanakan untuk semua E-KTP yang masa berlakunya sampai tahun 2017 nanti akan kita cetak ulang agar di fisik KTP tertulis seumur hidup," kata Pelaksana Tugas Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinpenducapil Kabupaten Purbalingga, Rusmo Purnomo melalui siaran pers di Purbalingga, Minggu. Ia menjelaskan, cetak ulang E-KTP milik warga yang masa berlakunya habis pada tahun 2017 akan dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Namun demikian, lanjut Rusmo, masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku E-KTP. "Karena sesuai peraturan yang ada E-KTP berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data, rusak atau hilang," katanya. Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman. "Sehingga semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan mempunyai E-KTP," katanya. Meski demikian, dia juga mengatakan bahwa pencetakan E-KTP pada saat sekarang belum bisa dilayani dikarenakan habisnya blangko dari pemerintah pusat. "Lelang pengadaan blangko diperkirakan sampai bulan Maret, sehingga untuk mengatasi kelangkaan blangko, Dinpendukcapil mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara E-KTP yang masa berlakunya enam bulan," katanya. Dia menambahkan, pihaknya juga akan mempercepat pelayanan agar pelayanan bisa cepat, tepat dan semua masyarakat bisa terlayani dengan baik. "Pelayanan dipercepat dari seminggu sekali menjadi seminggu dua kali terkait dengan pengesahan berkas dokumen dari kecamatan ke Dinpendukcapil, target pengesahan satu hari selesai begitu juga dengan pencetakan dokumen," katanya.
TARAKAN Banyak masyarakat yang berpendapat bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus diaktifkan kembali jika telah habis masa berlakunya. Kamis, 18 Mei 2017 10:29. Masa Berlaku Habis, Tak Perlu Diperpanjang
KTP ELEKTRONIK YANG ADA MASA BERLAKUNYA DIANGGAP BERLAKU SEUMUR HIDUP Beranda KTP ELEKTRONIK YANG ADA MASA BERLAKUNYA DIANGGAP BERLAKU SEUMUR HIDUP Warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik atau e-KTP tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku KTP sekalipun ada batas berlaku yang tertera dalam KTP itu. Sehingga, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun tidak perlu diperpanjang karena sudah berlaku seumur hidup. untuk itu tidak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga mana pun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 pasal 64 ayat 7 a. sehingga warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," kata KEpala Dinas KEpendudukan dan PEncatatan SIpil Kabupaten Bogor Dr. Oetje Subagdja, di Bogor Rabu 21/4/2016. Dr. Oetje Subagdja mengingatkan agar jangan ada warga yang mau jika ada calo atau petugas yang meminta uang untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru. Dia menjelaskan, dalam e-KTP yang terbaru saat ini memang ada masa berlaku yang tertulis berlaku seumur hidup. Namun, e-KTP yang sudah habis masa berlakunya pun, , masih sah dan tetap berlaku. Dia menambahkan, "Bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,". Hal ini menurut dia, perlu disampaikan, karena masih ada warga yang belum tahu aturan itu. Sehingga, masih banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang habis masa berlakunya. Bahkan ada warga yang dipungut biaya oleh calo atau petugas untuk membuat e-KTP baru yang ada tulisan masa berlaku seumur hidup. "Padahal e-KTP kedaluwarsa itu tidaklah perlu diperpanjang," tutupnya.
bagiwarga yang memiliki KTP-el dengan masa berlaku Januari 2017, tidak perlu melakukan perekaman atau memperpanjang.
Jakarta - Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut."Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung banyak kebohongan," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11/5/2017e-KTP yang ada 'habis masa berlaku'nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup. "Sesuai pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," kata meskipun e-KTP sudah melewati masa berlaku, tidak perlu lagi dilakukan aktivasi. Pengambilan data untuk e-KTP dilakukan sekali ketika membuat e-KTP. Pengumuman dan selebaran akan disebar ke seluruh masyarakat."Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyiapkan edaran dan press release untuk disampaikan dan memecah hal ini meluas dan merugikan masyarakat," tutup Tjahjo. aik/rna 1 Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa E-KTP untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. 2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan seumur hidup. Jakarta - IsuE-KTP dikabarkan berlaku seumur hidup. Informasi juga beredar melalui pesan berantai di berbagai sosial media, mulai dari BBM, WhatsApp, Facebook dan yang beredar itu berisi pemberitahuan apabila ada warga yang masa berlaku e-KTP-nya habis, maka tidak perlu mengurus perpanjangan lagi karena e-KTP itu masih bisa tetap digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal juga diimbau agar jangan mau dimintai uang oleh calo atau oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru. e-KTP yang sekarang di bagian masa berlaku tertulis seumur hidup, namun untuk yang sudah kadaluarsa masih sah dan tetap berlaku. Warga juga diminta tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun. Di pesan berantai itu juga disebutkan ketentuan soal e-KTP ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Sehingga warga yang masa berlaku e-KTP-nya habis selama kartu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur Ditetapkan berlaku seumur hidup sejak DPR mengetok palu mengesahkan revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Adminduk pada rapat paripurna, Selasa 26/11/2013 revisi UU Adminduk, kewajiban masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku KTP dihilangkan. Sehingga status masa berlaku e-KTP yang hanya lima tahun itu hilang dan berganti menjadi seumur hidup. Meski e-KTP berlaku seumur hidup, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam e-KTP, misalnya status perkawinan, gelar pendidikan, domisi dan revisi UU Adminduk pasal 101 c disebutkan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU ini, ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan kata lain, ketentuan ini berlaku surut. Bagi warga yang e-KTP-nya masih tertulis masa berlaku lima tahun, maka tetap dianggap berlaku seumur itu, di situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, disebutkan bahwa perubahan aturan masa berlaku e-KTP ini juga untuk penghematan anggaran negara sebesar Rp 4 triliun setiap 5 e-KTP ini berbeda di setiap daerah. Sebagian warga di Jakarta, Bogor dan Depok sudah memiliki e-KTP dengan masa berlaku seumur hidup. Namun sebagian lagi Anto, warga Johar Baru, Jakarta Pusat ini. Dia sudah memiliki e-KTP seumur hidup. Masa berlaku e-KTP seumur hidup itu didapat setelah dia memperpanjang e-ktp yang mati pada Juni 2015. Senada dengan Anto, Yono warga Sukmajaya, Depok juga sudah mendapat e-KTP seumur hidup pada Januari 2015. Yono merupakan warga pindahan dari Solo. Begitu juga dengan Yandra, warga Bogor ini sudah memperoleh e-KTP seumur hidup pada Desember 2015 berbeda dengan Yati, warga Kalibata, Jakarta Selatan. Masa berlaku di e-KTP Yati habis pada 2017 mendatang. Menurutnya status e-KTP seumur hidup belum didapat karena saat membuat e-KTP pada 2012 revisi UU Adminduk belum diketok Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Ryadmadji, mengatakan bagi warga yang masa berlaku e-KTP-nya berjangka lima tahun misalnya habis pada tahun 2017, tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan. e-KTP Tersebut tetap dianggap berlaku seumur hidup."Itu tetap berlaku seumur hidup. Begitu keluar revisi UU Adminduk artinya semua e-KTP yang ada batasan waktunya otomatis berganti seumur hidup, tanpa perlu melakukan perpanjangan ke kelurahan atau kecamatan," ucap Dodi kepada detikcom, Rabu 27/1/2016.Menurutnya pemegang e-KTP tak perlu repot lagi melakukan perpanjangan, kecuali memang ada perubahan data seperti status perkawinan, jenjang pendidikan dan juga menjamin, e-KTP yang masa berlakunya masih tertulis 5 tahun itu statusnya sama seperti e-KTP seumur hidup dan tetap bisa digunakan untuk mengurus administrasi, baik itu di instasi pemerintah atau swasta. "Instansi itu pasti menerima meski e-KTP sudah lewat tanggal berlaku, karena kami sudah melakukan kerjasama. Semua data sudah terekam di e-KTP tersebut," seumur hidup adalah benar bukan hoax. Meski e-KTP berlaku seumur hidup, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam e-KTP, misalnya status perkawinan, gelar pendidikan, domisi dan lainnya. slm/mad VCW3.
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/531
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/895
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/68
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/773
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/746
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/266
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/27
  • 8kmzk77pu8.pages.dev/850
  • masa berlaku e ktp habis 2017